Home News Satgas BLBI Kejar Aset Rp 110,45 Triliun, Ini Rinciannya

Satgas BLBI Kejar Aset Rp 110,45 Triliun, Ini Rinciannya

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI (BLBI) dengan membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Melalui pembentukan Satgas BLBI, harapannya utang para obligor dan debitur BLBI yang jumlahnya mencapai Rp 110,45 triliun bisa segera kembali ke negara.

Berdasarkan dokumen penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tertanggal 15 April 2021 yang beredar, dibeberkan detail aset eks BLBI senilai Rp 100,45 triliun tersebut, di mana yang terbesar adalah aset kredit yang mencapai Rp 101,8 triliun.

Rincian aset kredit tersebut adalah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN Rp 82,94 triliun, terdiri dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Rp 30,4 triliun, di mana 16 obligor tanpa jaminan/jaminan tidak dikuasai, dan enam obligor dengan jaminan/jaminan dikuasai.

Berikutnya yang masuk ke dalam aset eks BPPN adalah dari debitur Asset Transfer Kit (ATK) di Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN berjumlah 11.277 berkas atau senilai Rp 24,3 triliun. Serta, debitur ATK di kantor pusat senilai Rp 28,1 triliun.

Selanjutnya adalah aset kredit eks Pusat Pemulihan Aset (PPA) senilai Rp 8,83 triliun, dengan rincian aset kredit di PUPN Rp 3,9 triliun dan aset kredit yang dikelola kantor pusat Rp 4,9 triliun.

Kemudian piutang bank dalam likuidasi (BDL) senilai Rp 10,03 triliun dengan rincian eks dana talangan Rp 7,72 triliun dan eks dana penjaminan Rp 2,31 triliun.

Selain dari aset kredit, aset lain yang juga dikejar Satgas BLBI dari para obligor/debitur yaitu aset properti Rp 8,06 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset nostro Rp 5,2 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset inventaris Rp 8,47 miliar.

Namun sampai berita ini diturunkan, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban belum mengkonfirmasi dokumen yang beredar tersebut. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here