Home News Satgas Beda dengan Anies soal Buka Aktivitas Bersyarat Vaksin

Satgas Beda dengan Anies soal Buka Aktivitas Bersyarat Vaksin

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merespons wacana pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berniat menjadikan sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) sebagai syarat pembukaan kegiatan di sektor non-esensial secara bertahap.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan hingga saat ini, penggunaan sertifikat vaksin covid-19 hanya digunakan untuk perjalanan jauh selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2. Sementara untuk sektor lainnya masih belum diputuskan.

“Perkembangan aplikasi [sertifikat vaksin] dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan. Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M, karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (3/8).

Wiku lantas mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta agar kembali mempertimbangkan wacana itu dengan mempertimbangan berbagai aspek pengendalian pandemi covid-19 di Ibu kota yang meliputi sebaran kasus covid-19 terkini, baik mikro maupun makro. Juga kondisi daerah penyangga di wilayah aglomerasi.

Wiku sekaligus menegaskan, pemerintah pusat untuk saat ini masih fokus untuk mencapai target vaksinasi di Indonesia guna mencapai target pengendalian covid-19. Vaksinasi juga diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai herd immunity alias kekebalan komunal terhadap virus corona

“Karena mobilitas antardaerah masih terjadi, dan dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko, maka vaksinasi nasional menjadi prioritas pemerintah,” kata dia. (Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here