Home Wilayah Pendaftaran Cagub Sumut Mulai 31 Januari 2018

Pendaftaran Cagub Sumut Mulai 31 Januari 2018

0
SHARE

Matanurani, Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara akan menerima pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah mulai 31 Januari 2018 hingga 6 Februari 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa (16/5), mengatakan, rencana itu dibuat setelah pihaknya menerima draf Peraturan KPU (PKPU) untuk pilkada serentak gelombang ketiga.

Draf PKPU tersebut masih dikonsultasikan ke DPR RI sebelum ditetapkan. “Namun secara prinsip, DPR RI menyetujuinya,” katanya.

Setelah DPR RI menyetujui dan PKPU tersebut ditetapkan, baru pihaknya menetapkan tahapan pasti atas seluruh rangkaian pilkada yang akan diselenggarakan.

Jadwal penerimaan pendaftaran tersebut diberlakukan untuk bakal calon yang didukung parpol dan warga yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.

Ia menjelaskan, bakal calon yang didukung parpol atau gabungan parpol, ketentuannya sudah ada yakni mendapatkan dukungan minimal 20 kursi legislatif. Sedangkan untuk jalur perseorangan, terlebih dulu harus menyerahkan syarat dukungan yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Untuk pilkada di delapan daerah dan pemilihan gubernur Sumut, DPT yang menjadi acuan dalam jumlah dukungan calon perseorangan adalah DPT pemilihan presiden 2014.

Untuk pemilihan gubernur Sumut, DPT dalam pilpres 2014 sekitar 9,9 juta. Dengan persentase 7,5 persen, bakal calon dari jalur perseorangan harus menyiapkan dukungan sekitar 742 ribu orang.

Dukungan tersebut harus tersebar di setengah kabupaten/kota. “Karena Sumut memiliki 33 kabupaten/kota, minimal dukungannya tersebar di 17 daerah,” ujar Benget.

Ia menambahkan, untuk pasangan calon yang didukung parpol atau gabungan parpol, surat dukungan yang disampaikan ke KPU harus ditandatangani pengurus pusat.

“Jadi tidak bisa pasangan calon hanya diusung DPD atau DPW tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPP,” katanya. (Ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here