Home News RAPBN 2018 Perlu Perhatikan Program Perhutanan Nasional

RAPBN 2018 Perlu Perhatikan Program Perhutanan Nasional

0
SHARE
Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukiman

Matanurani, Jakarta – Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukiman menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA PBN) 2018 perlu memperhatikan mengenai program perhutanan sosial yang saat ini juga sedang menjadi kontroversi bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Hasil riset yang dilakukan lembaga Indonesia Budget Center (IBC) menginginkan agar DPR memasukkan tambahan komponen kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan yang dibiayai dalam rumusan RUU APBN 2018 untuk peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan agenda prioritas proyek pemerintah di tahun 2018 untuk percepatan redistribusi lahan melalui program perhutanan sosial 12,7 juta ha hingga 2019. Politisi PAN itu mengungkapkan berdasarkan riset IBC, kebutuhan kebutuhan anggaran perhutanan sosial berdasarkan hasil riset IBC mencapai 830 miliar rupiah per tahun.

“Untuk itu, masukan dari lembaga IBC tersebut merupakan saran penting yang sangat perlu untuk dipertimbangkan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengapresiasi program perhutanan sosial guna membuat hutan nasional lebih produktif serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitarnya, tetapi menegaskan bahwa program itu perlu pengawasan.

“Adanya kebijakan ini bagus, asalkan pelaksanaannya disertai dengan pengawasan dan pengendaliannya,” kata Azam Azman. Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, jangan sampai hak atas lahan dalam program itu beralih dengan berbagai macam cara yang tidak benar, terlebih dalam regulasi terkait disebutkan diberikan selama 35 tahun dan bisa diwariskan.

Untuk itu, ujar dia, dalam pelaksanaan program perhutanan sosial perlu adanya pembinaan dan pengawasan sehingga tidak terjadi peralihan kepemilikan tanah. “Kami optimistis lahan perhutanan Indonesia bisa lebih produktif dan bisa hijau kembali. Kami melihat akan ada yang mengelola dan mengoperasikan, mudah-mudahan ini menjadi kenyataan. Yang penting adalah bisa diawasi, dikelola, dibina dan tidak menjadi perubahan kepemilikan dari tanah,” ucapnya.

Sosialisasi Ditingkatkan

Dia juga menginginkan adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terkait dengan hal itu agar tidak terjadi keresahan di masyarakat dan terjadi sinergi antara yang sudah eksis dengan yang baru.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah menginginkan agar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani dikaji kembali. Hal itu, menurut Siti Mukaromah, karena dianggap menimbulkan keserahan pada kalangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang telah ada sebelumnya. (Koj).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here