Matanurani, Jakarta – Peternak ayam mandiri melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, hingga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran anjloknya harga ayam di tahun 2019 dan 2020.
Gugatan ini dilayangkan sebagai tindak lanjut dari tiga kali nota keberatan sebelumnya yang tidak digubris. Yakni nota keberatan terhadap tergugat I Mentan pada 15 dan 29 Maret 2021 serta 20 April 2021. Kemudian tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 serta tergugat III Presiden Jokowi pada 18 Juni 2021.
Alvino Antonio selaku peternak unggas mandiri yang melayangkan gugatan, menuntut pemerintah membayar ganti rugi kepada seluruh peternak. Kerugian ini disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi, serta harga sapronak, pakan, anak ayam yang terlalu tinggi di tahun 2019 dan 2020.
“Kami menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia,” jelas Alvino dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Alvino mengungkapkan, harga live bird menyentuh Rp 10.000 pada 12 Juli 2021. Data yang dihimpun Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual live bird di Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.
“Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service, konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan, maka dari itu kami menuntut ganti rugi,” ujar Alvino saat mendaftarkan gugatan di PTUN.
Melalui kuasa hukumnya, Hermawanto, Alvino menilai Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum dalam melakukan stabilitas harga dan ketersediaan live bird hingga pakan. Dalam hal ini, Jokowi juga dinilai tidak memberikan arahan langsung kepada menterinya itu.
Adapun tuntutannya antara lain, stabilitas perunggasan berkaitan dengan suplai Live Bird, suplai pakan, dan supply anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam. Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020 sebesar Rp 5,4 triliun.
Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya, menyatakan pihaknya bersama peternak mandiri seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah.
“Ini bentuk keberanian peternak mandiri dan akan menjadi bagian dari sejarah. (Gugatan) ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak mandiri,” ujar Kadma.(Kum).