Home News Pemerintah Janji Tak Buat Kebijakan Strategis saat Revisi UU Ciptaker

Pemerintah Janji Tak Buat Kebijakan Strategis saat Revisi UU Ciptaker

0
SHARE
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara 'de jure' telah bubar sebagai ormas tetapi setelah itu FPI masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan hukum. ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.

Matanurani, Jakarta — Pemerintah berjanji tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja. Janji itu mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan uji formil UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya patuh terhadap putusan MK. Mahfud berkata kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.

“Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya,,” kata Mahfud dalam keterangan video di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12).

Meski demikian, Mahfud menyebut UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menurutnya, hal itu ditegaskan MK dalam tiga kalimat di amar putusan.

Mantan Hakim MK itu berkata UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.

“Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun.

Merespons putusan itu, Presiden Jokowi memerintahkan sejumlah menteri untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Dia menegaskan pemerintah tunduk pada putusan MK.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11). (Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here