Matanurani, Jakarta – Selain menurunkan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.
“Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau word from home,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Rabu (14/7).
Dedy menyebutkan, aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalamnya terkait definisi dirumahkan, yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
“Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” ujar Dedy.
Selain itu, masih terkait ketenagakerjaan, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.
“Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukan dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja,” ujar Dedy.(Cnb).