Home News Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya

0
SHARE

Matanurani, Jakarta– Pemerintah resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah pada akhir tahun 2021, demikian sebut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Keputusan ini diambil usai mempertimbangkan berbagai faktor.

“Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke, Jumat (10/12).

Ia melanjutkan, pemerintah mengamati kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Ia juga menyebut, harga sawit minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional saat ini berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 hingga memicu kenaikan harga.

“Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter,” pungkas Oke.(Sua).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here