Matanurani, Jakarta – Ombudsman RI tetap menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP) kepada Kementerian Perdagangan. Padahal Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas, sebagai objek laporan telah dicabut oleh Mendag Enggartiasto Lukita pada 23 April 2018.
Komisioner Ombudsman Dadan Suharmawijaya mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, ada tiga bentuk maladministrasi dalam perkara uji coba secara lelang GKR tersebut.
Pertama, dijelaskan Dadan bahwa diterbitkannya Permendag 16/M-DAG/PER3/2017 tanpa didasari dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Padahal, dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang perdagangan mengharuskan ketentuan lelang komoditas diatur berdasarkan Perpres. Sedangkan Perpres mengenai lelang komoditas belum diterbitkan.
“Oleh karena itu Ombudsman berpendapat Kemendag telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan Permedag itu,” ucap Dadan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Kedua, kata Dadan, Bappebti selaku penyelenggara pasar lelang melampaui kewenangan dalam proses pengadaan penyelenggaraan pasar lelang komoditas GKR.
Ia menjelaskan bahwa Bappebti hanya mempunyai kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan pasar lelang.
Ketiga, diterangkan Dadan bahwa Dinas Provinsi atau kabupaten/ kota berkewajiban untuk melakukan post-verification terhadap peserta beli pasar lelang GKR. Namun fakta dilapangan post-verification belum berjalan karena Dinas tidak tahu aturan itu.
“Kami berpendapat, dalam masa uji coba pasar lelang GKR telah terjadi maladministrasi dalam bentuk kelalaian karena fungsi pengawasan atas realisasi penggunaan GKR belum diimplementasikan,” pungkasnya. (Ind).





































