Matanurani, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada bersifat ambigu. Di satu sisi, Perppu itu menyatakan pelaksanaan pilkada serentak mundur dari 27 September menjadi 9 Desember 2020, tetapi pada sisi lain disebutkan, manakala tidak dapat dilaksanakan pada Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.
“Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan itu menyiratkan ketidakyakinan pemerintah bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat,” kata Abraham di Jakarta, Senin (11/5).
Ia menilai, dari isi Perppu tersebut, terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus corona berakhir. Akibatnya, Pilkada ditetapkan tanpa kepastian karena bergantung pada penyebaran Covid-19.
“Perppu itu memang mengandung kepastian berupa empat tahapan yang ditunda KPU bisa dilaksanakan kembali. Namun ketidakpastian muncul karena digantungkan pada kondisi Covid-19,” jelas Abraham yang juga anggota Komite I DPD ini.
Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan diri menjadwalkan pemungutan suara pilkada 2020 pada Desember. Kesan yang muncul adalah tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja.
Padahal, jika pemungutan suara dilaksanakan pada Desember, tahapan Pilkada 2020 yang saat ini ditunda, mesti dimulai kembali selambat-lambatnya pada bulan Juni 2020. Sebelum tahapan dimulai kembali, pada bulan Mei ini, KPU dan Bawaslu, serta pemangku kepentingan pemilu lainnya sudah bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.
Hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktivitas-aktivitas itu bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
“Mengapa pemerintah begitu berani mengambil risiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya?” tanya Abraham.
Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini mengusulkan, pilkada ditunda saja satu tahun yaitu dari 27 September 2020 menjadi 27 September 2021. Supaya persiapan pelaksanaannya bisa lebih baik dan masyarakat tidak kuatir akan penyebaran Covid-19.
“Kita fokus saja pemulihan ekonomi tahun ini. Pilkada butuh biaya. Kalau ekonomi belum pulih, tidak mungkin bisa menggelar pilkada karena butuh biaya,” kata Abraham.
Dia juga mengusulkan agar daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya selesai pada Juni 2020, maka pilkadanya digelar pada 2021. Hal itu untuk menghembat biaya Pilkada. Biaya yang dihemat bisa digunakan membeli satelit untuk peningkatan jaringan komunikasi.
“Jika sudah ada penabahan satelit maka Indonesia bisa menggunakan sistem e-Rekap. Bahkan bisa menggunakan sistem w-voting dalam Pilkada dan Pemilu. Untuk tahap awal, pakai e-Rekap dulu. Itu bisa dilakukan jika pilkada ditunda tahun depan. Dananya dari penghematan Pilkada 2020 dan 2022,” tutup Abraham.(Bes).