Home Nasional WALHI : 76 Tambang dan Kebun Sawit Diduga Korupsi SDA, Kerugikan Negara...

WALHI : 76 Tambang dan Kebun Sawit Diduga Korupsi SDA, Kerugikan Negara Tembus Rp437 Triliun

0
SHARE

 

Matanurani, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Artha Siagian mengungkapkan, korupsi sektor sumber daya alam (SDA) tidak hanya menyebabkan kerugian material yang besar bagi negara. Namun mengandung kerugian non-material berupa hilangnya relasi rakyat dengan alam yang tak ternilai harganya.

Ia menyebut bila WALHI telah melaporkan sebanyak 76 korporasi yang diduga kuat melakukan korupsi SDA ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sejak beberapa bulan lalu. “Dari laporan tersebut, WALHI menaksir adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp437 triliun yang berasal dari 47 korporasi,” ujar Uli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Korporasi-korporasi itu,kata Uli, sebagian besar bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemegang perizinan pemanfaatan hutan. Di mana, korupsi sektor ekologis merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan perusakan lingkungan dan hilangnya relasi antara rakyat dan alam.

Ia menegaskan, kerugian yang diimbulkan akibat korupsi SDA itu, melampaui batas hitungan uang. “Selain kerugian secara material, ada kerugian-kerugian yang sebenarnya tidak bisa dihitung oleh uang, (yakni) relasi antara masyarakat dengan alam yang hilang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan tempat leluhur, identitas, dan adat istiadat mereka. Ketika korupsi perizinan menyebabkan hilangnya hutan di satu wilayah, maka semua relasi non-material yang penting tersebut turut hilang.

Uli juga membeberkan beberapa modus konkret yang ditemukan WALHI, di antaranya adalah pembalakan liar yang dilegalkan melalui suap serta penyalahgunaan kekuasaan melalui perubahan tata ruang yang masif.

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan negara justru turut membudayakan kejahatan di sektor SDA melalui mekanisme ‘pemutihan’ pelanggaran.

“Negara pernah memberikan waktu bagi korporasi yang melanggar untuk mengurus administrasi agar aktivitas ilegal menjadi legal, bahkan mekanisme ini diatur ulang dalam UU Cipta Kerja. Hal ini menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih memberi ruang bagi korporasi untuk memutihkan kejahatan-kejahatan lingkungan,” pungkasnya. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here