
Matanurani, Jakarta – Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Para pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menilai vonis Ahok karena pertimbangan tekanan massa dari pada rasa keadilan hukum.
Adapun perwakilan koalisi masyarakat sipil diantaranya Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute, Benny Susatyo, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, Koordinator Kontras, Yati Andriani, pegiat media suarakebebasan.org, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Ma’arif Institute, Abdullah Daraz, Koordinator RelaNU, Sulaiman Haekal, dan Akademisi Arif Susanto.
Menurut Sektretaris Dewan Nasional Setara Institute Benny Susatyo, dirinya menyayangkan putusan majelis atas Ahok lebih berdasarkan pertimbangan tekanan massa. Dia menilai vonis atas Ahok adalah preseden buruk dalam dunia hukum di Indonesia. “Keadilan terluka, karena putusan hukum yang dilakukan majelis hakim didasarkan pada tekanan. Hukum tidak lagi memiliki integritas dan logika,”ujar Benny dalam keterangan persnya, di D’Hotel, Jl. Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Kata Benny, vonis Ahok adalah pengalaman buruk dalam dunia peradilan Indonesia karena nalar harus dikalahkan oleh tekanan massa. Dia beralasan, pasal 165 KUHP yang disematkan kepada Ahok adalah pasal karet, karena pasal tersebut sudah tidak relevan bagi Indonesia. “Pasal 165 KUHP adalah peninggalan kolonialisme penjajahan Hindia Belanda untuk membungkan orang yang tidak setuju atas kebijakan kolonial Hindia Belanda kala itu,”ujarnya.
Dia mengatakan, pasal 165 KUHP ini pernah diminta unuk ditinjau kembali (judicial review-red) pada masa Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Sayangnya masih tetap dipertahankan, dan diharapkan dalam revisi UU KUHP nanti pasal tersebut dihapus.
Benny, yang juga rohaniawan Katolik itu menuturkan, dengan putusan hakim terhadap Ahok, Indonesia menghadapi situasi paradok. Dia menilai vonis terhadap Ahok bukti zaman abnormal, dimana kekuatan massa menentukan segalanya, hingga masalah etika dilupakan. “Ini tidak ubahnya seperti zaman Machiavelli, menghalalkan segala cara. Zaman seperti tanpa hukum, dan secara simbiosis matinya nurani karena takut dengan tekanan massa,”ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, para pegiat demokrasi dan HAM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil sepakat memberi dukungan kepada Ahok untuk dilakukan penangguhan tahanan luar dengan berencana mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai jaminan.
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, akan berupaya memberikan dukungan kepada Ahok dengan mengumpulkan sejumlah KTP para pegiat demokrasi dan HAM. “Jangan sampai 19 tahun reformasi yang kita dinikmati justru dibajak oleh para anti demokrasi yang lebih mengedepankan kekuatan massa ketimbang supremasi hukum. Bila dikatakan majelis hakim Ahok membuat kegaduhan ini sangat disayangkan, dan tidak berdasar sama sekali pernyataan tersebut, “ujar Ray.
(Ralian)




































