Home Nasional PGI: Pasal Penodaan Agama Harus Ditinjau

PGI: Pasal Penodaan Agama Harus Ditinjau

0
SHARE
Humas PGI Jeirry S.

Matanurani, Jakarta – Vonis hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penistaan agama mengundang perhatian Pengurus Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

PGI menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menghargai dan mematuhi hukum atas putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok. “Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk menghargai hak-hak Ahok sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan persnya, kepada Matanurani.com, Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut Jeirry, PGI menilai proses peradilan penistaan agama atas terdakwa Ahok sarat dengan kepentingan politik, terlihat dengan pemaksaan kehendak dari sekelompok kepentingan melalui pengerahan massa. “PGI sangat menyayangkan bahwa tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam tidak mendapat tindakan hukuman yang memadai, walau sudah dapat dikatakan “contempt of court.” Keadaan seperti ini, menurut kami, sangat membahayakan dalam pembangunan hukum ke masa depan,” tegas Jeirry.

PGI menghormati kebebasan hakim, namun pada saat yang sama hakim harus juga menghargai kebebasan dirinya dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang dari luar. “Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung-jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih,” imbuhnya.

PGI mencatat, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok telah menambah banyak kasus pidana terkait dengan penistaan agama (“blasphemy law”). “PGI menilai pemerintah perlu meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet ini. Itu sebabnya pada 2010, PGI ikut mendukung “Judicial Review” atas UU Nomor 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok,”tandasnya.

Dia menuturkan, PGI menilai Undang-undang penodaan agama sangat sumir dan rentan untuk digunakan secara semena-mena, sesuai dengan kepentingan atau pesanan kelompok atau pihak tertentu. Oleh PGI, lanjut Jeirry, Negara (pemerintah dan parlemen) dihimbau untuk segera merevisi undang-undang ini agar lebih sesuai dengan upaya penegakan hukum dan hak-hak azasi manusia.

(Ralian) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here