Matanurani, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini untuk menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Menanggapi Perppu tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengatakan banyak yang takut kepada pasal-pasal yang tercantum dalam Perppu No. 2/ 2017 tersebut, dimana seolah-olah dipenjara antara 5-20 tahun tanpa proses peradilan.
Padahal arti dipidana dalam Perppu tersebut adalah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Perhatikan Ayat 2, pasal 82 A yang melarang:
1. Setiap anggota ormas yang melakukan tindakan permusuhan suku, agama, ras dan golongan akan dipidana antara 5-20 tahun.
2. Setiap anggota ormas yang menyalahgunakan agama, menista atau menodai agama yg dianut di Indonesia akan dipidana antara 5-20 tahun.
Pada ayat 2 pasal 82 A tersebut disebutkan setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan dalam Ayat 3, pasal 59:
(3). Ormas dilarang:
A. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
B. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
(4). Ormas dilarang:
A. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
B. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
C. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Jadi, kalau setiap anggota ormas tidak melakukan perbuatan-perbuatan diatas, mengapa harus takut?. Bukankah larangan tersebut justru menjadi rambu bagi warga negara Indonesia yang berhimpun dalam sebuah ormas untuk saling menghormati kebinekaan,” jelas Inas. (Smn).





































