Matanurani, Jakarta – Pidato kebangsaan yang disampaikan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dan disiarkan langsung oleh televisi swasta, dilaporkan ke Bawaslu RI.
“Kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan Prabowo dan Sandiaga. Yang melaporkan adalah keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu,” kata perwakilan keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu, Mangaraja Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Mangaraja mengatakan pihaknya menilai Prabowo dan Sandiaga melanggar aturan kampanye dengan membicarakan visi-misi dalam pidato yang ditayangkan langsung televisi swasta. Padahal, kampanye di media massa baru diperkenankan 21 hari sebelum masa tenang.
Dia mengatakan dalam pidato Prabowo, ada ajakan untuk memilih dirinya dan Sandiaga dalam Pilpres 2019.
Dalam laporan itu, dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman pidato dalam bentuk CD kepada Bawaslu. Ia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan itu dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Bawaslu sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penyampai-an visi oleh kedua pasangan capres-cawapres yang disiarkan televisi swasta, dilakukan bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Sementara itu, gugus tugas pemilu akan membahas potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo melalui penyampaian visi di televisi swasta.
“Nanti masalah itu kita bahas bersama gugus tugas,” kata Komisioner Bawaslu Rahmad Bagja.
Ia mengatakan pertemuan gugus tugas merupakan inisiatif Bawaslu untuk menyelesaikan polemik penyampaian visi politik oleh Jokowi dan Prabowo. Penyampaian visi merupakan bagian dari kampanye.
Pihak Bawaslu mengaku belum mengetahui apakah penyampaian visi kedua capres sudah memperoleh izin KPU atau belum. Bagja meminta kedua paslon tidak memicu polemik. (Mei).