Home Nasional Pemilu DPD Cacat Hukum Jika KPU Tidak Masukkan OSO Dalam DCT

Pemilu DPD Cacat Hukum Jika KPU Tidak Masukkan OSO Dalam DCT

0
SHARE
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

Matanurani, Jakarta – Putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta alias OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI merupakan bentuk kepatuhan lembaga tersebut terhadap putusan pengadilan.

Dalam Putusan PTUN Jakarta tegas dinyatakan bahwa akibat tidak dimasukannya nama OSO dalam DCT oleh KPU, maka Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT dinyatakan batal.

Pemerhati pemilu yang juga Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, ini artinya semua calon Anggota DPD yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan tertanggal 20 September 2018 itu saat ini tidak lagi memiliki dasar hukum kepesertaannya dalam Pemilu 2019.

“Dengan kata lain, Pemilu Anggota DPD akan menjadi cacat hukum jika KPU tidak menerbitkan Keputusan DCT yang baru dengan memasukan nama OSO ke dalamnya,” ujar Said Salahudin, Selasa (15/1).

Menurutnya, ini tentu sangat berbahaya sekali bagi penyelenggaraan Pemilu Anggota DPD. Sebab, tanpa penerbitan dasar hukum yang baru berupa keputusan DCT yang memasukan nama OSO, Pemilu 2019 untuk pemilihan calon Anggota DPD menjadi ilegal.

Surat suara calon Anggota DPD menjadi tidak mungkin dicetak. Semua calon Anggota DPD di seluruh Indonesia pun tidak bisa dipilih oleh rakyat, sebab tidak ada lagi landasan hukumnya.

Dasar hukum kepesertaan calon Anggota DPD dalam Pemilu 2019 adalah Keputusan DCT yang ditetapkan oleh KPU.

Jelas Said Salahudin, ketika Pengadilan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut, itu artinya DCT calon Anggota DPD yang sekarang menjadi sudah tidak sah lagi, sebab sudah dibatalkan oleh pengadilan.

“Nah, soal ini harus dipikirkan masak-masak oleh KPU. Jangan anggap remeh putusan Bawaslu yang substansinya sama dengan Putusan PTUN Jakarta tersebut,” ungkapnya.

Selain dari pada itu, apabila KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu, akan muncul kerawanan baru, mereka berpotensi akan mengulanginya pada kasus yang lain. Padahal, ke depan diperkirakan masih akan banyak perkara lain yang dimohonkan oleh peserta Pemilu ke lembaga Bawaslu.

Kalau itu sampai terjadi, maka hilang sudah kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Disinilah dikatakan KPU tidak boleh sekali-kali menegasikan putusan Bawaslu.

Masih disebutkan Said Salahudin, putusan Bawaslu itu adalah Putusan lembaga Penyelenggara Pemilu. Dalam Undang-Undang Pemilu ditentukan bahwa KPU bukan satu-satunya lembaga pemutus Pemilu. Selain KPU, ada Bawaslu yang kedudukannya sejajar dengannya dan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu keputusan hukum Pemilu.

“Terkait perkara OSO, cukuplah rakyat tahu apa yang menjadi sikap KPU. Keteguhan KPU untuk tetap meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol sudah tercatat di benak publik,” ucapnya.

Itu sudah cukup bagi KPU untuk menunjukkan pandangannya. Selebihnya, mereka laksanakan saja putusan hukum dari lembaga lain yang bersifat final dan mengikat, yaitu Putusan PTUN Jakarta Putusan Bawaslu.

“Jangan sampai hanya karena ingin menunjukan keteguhannya pada kasus OSO, KPU justru menciptakan preseden buruk dengan mengabaikan Putusan Bawaslu. Apalagi kalau sampai membiarkan seluruh calon Anggota DPD kehilangan dasar hukum pencalonan mereka. Ini kesalahan yang amat fatal,” demikian Said. (Rmo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here