Matanurani, Jakarta – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang disinyalir terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara, menduga rasuah tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
“Kami menemukan adanya kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis dan belum tersentuh hukum. Angkanya mencapai 19.174.221.253.298 rupiah,” kata Ketua Umum DPP Pemuda Nusantara, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).
Pemuda Nusantara mengklaim memiliki data praktik rasuah tersebut, di mana indikasi korupsi paling besar pada kepatuhan kepabeanan impor dalam negeri.
“Yang paling penting itu indikasi kepabeanan impor dalam negeri, nilainya triliunan rupiah,” sambungnya.
Selain kepabean, indikasi kerugian negara juga diduga terjadi pada penerapan pajak bea cukai tembakau, pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat, dan kemudahan impor tujuan ekspor sejak tahun 2021 hingga 2022.
“Termasuk pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” urai Ikram.
Oleh karenanya, ia mendesak Kejaksaan Agung segera mendalami kasus tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Kami mendesak Kejagung segera memeriksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu akibat kerugian negara mencapai triliunan rupiah tersebut,” pungkasnya. (Rmo).