Home Nasional Peluang Gugat Presidential Threshold di MK Terbuka Lebar

Peluang Gugat Presidential Threshold di MK Terbuka Lebar

0
SHARE
Ilustrasi

Matanurani, Jakarta– Pengamat politik Sya’roni berpendapat ‎jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tetap dipaksakan masuk dalam RUU Pemilu, maka peluang untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar.

Sebab, penerapan ambang batas pencalonan presiden dalam Pemilu Serentak 2019 bertentangan dengan putusan MK dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Jika pemerintah dan parpol-parpol besar memaksakan mengesahkan adanya presidential threshold, maka sangat terbuka peluang untuk membatalkannya di MK,” kata Sya’roni seperti dikutip dari laman Okezone, Kamis (6/7).

‎Ia menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam RUU Pemilu menutup peluang calon presiden alternatif.

“Tertutup lah peluang munculnya capres alternatif,” ujar dia.

Sya’roni berpendapat, adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential thresholddalam RUU Pemilu membuktikan bahwa partai politik besar masih dijangkiti penyakit oligarkis yang sangat akut.

“Ada kekhawatiran bila kran pencapresan dibuka selebar-lebarnya bisa mengancam eksistensi kekuasaan oligarkis tersebut,” terangnya.

Presiden Joko Widodo, kata dia, sudah pernah merasakan manisnya buah oligarkis tersebut, sehingga sedapat mungkin mempertahankannya dengan cara menerapkan presidential threshold yang sulit dicapai oleh parpol-parpol kecil.‎

‎Sekadar diketahui, dalam RUU Pemilu terdapat lima isu krusial yang kerap menjadi polemik. Dari kelima isu itu, dua di antaranya sudah disepakati, yakni sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold 4%.

Sementara itu, tiga hal yang belum diputuskan yakni presidential threshold, metode konversi suara, dan sebaran kursi per dapil. Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pengambilan keputusan sisa isu krusial itu pada 20 Juli 2017. (Oke)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here