Matanurani, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menghambat birokrasi guna mempermudah investor melakukan investasi. Menurut Tjahjo, pencabutan peraturan itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 Permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang. Itu kan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden jangan sampai investasi terhambat dari perizinan,” ungkap Tjahjo saat rapat koordinasi bersama gubernur dan sekretaris daerah di seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).
Ia mengungkapkan, Permendagri yang dicabut yaitu di bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.
Tjahjo melanjutkan, ada pula Permendagri aspek usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan, pembangunan, dan tata ruang.
“Di samping itu, kita juga cabut RPJMD Desa agar kepala desa fokus menggunakan anggaran desa,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, pencabutan Permendagri itu dilakukan guna meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik serta mempermudah investasi. Sehingga, lanjut dia, pemerintah daerah bisa mengembangkan daerahnya secara lebih optimal. (Oke).