Matanurani, Jakarta – Tim penyidik1 pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Perserao) yang total nilainya Rp431 miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jakarta, Asep Sontani SH MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman SH MH menjelaskan selain menetapkan sembilan perusahaan sebagai tersangka pihaknya juga melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Syahron Hasibuan disebutkan kasusnya berawal pada 2016-2018
.Kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan ini adalah sebesar Rp 431 miliar,” ungkap Syarief Sulaiman, Rabu (7/5).
Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk kerja sama bisnis menggunakan anggaran Telkom. PT Telkom kemudian menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Selanjutnya, empat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Mereka kemudian bekerja sama melaksanakan pengadaan yang ternyata fiktif.
Nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia tercatat sebesar Rp 431.728.419.870.
Kesembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut;
1. PT ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp 64.440.715.060;
2. PT International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp 22.005.500.000;
3. PT Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp 60.500.000.000.
4. PT Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp 45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
6. PT Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp 67.411.555.763;
7. PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp 33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp 114.943.704.851;
9. PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp 10.950.944.196.
Tim penyidik selanjutnya telah menetapkan Sembilan (9) tersangka masing-masing;
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020;
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017;
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018;
4. NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi.
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta;
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara;
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri; dan
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. (Stra).