Matanurani, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengklaim, atas penyitaan uang tersebut, total Kejagung kini telah menyita Rp6,8 triliun dalam kasus usaha sawit Duta Palma.
“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp6,8 triliun,” ujar Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, (8/5).
Harli menuturkan, uang hasil sitaan penting untuk disampaikan agar masyarakat bisa memahami upaya serius dilakukan jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
“Terhadap uang-uang yang telah disita ini, secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” terang Harli.
“Jadi ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” tambahnya.
Sebelumnya, lima korporasi di bawah Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS (setara Rp130 miliar).
Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(Ken)