Home Nasional Kejagung Serahkan Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Disaksikan Prabowo, Pakar Hukum: Sudah...

Kejagung Serahkan Sitaan Korupsi CPO Rp13 T Disaksikan Prabowo, Pakar Hukum: Sudah Betul

0
SHARE

 

Matanurani, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengembalian uang sitaan hasil kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ke Negara. Pengembalian kerugian Negara senilai Rp13,255 triliun itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, mengejar pengembalian utama kerugian Negara merupakan hal utama dari proses penindakan korupsi. Ia pun sepakat dengan langkah yang dilakukan Kejagung.

“Itu sudah betul (upaya Kejagung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” ujarnya, Senin (20/10).

Fatahillah menyambut baik langkah Kejagung mengekpos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan. Eksekusi pengembalian kerugian Negara, menurutnya harus dilakukan transparan.

“Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” katanya.

Di sisi lain, ia mendorong jaksa untuk mengecek jumlah pengembalian kerugiannya. Jika belum sesuai dengan putusan pengadilan, maka harus dikejar kembali sebagai bentuk pelaksanaan vonis hakim.

“Jika belum impas, jaksa bisa mengejar harta dari para terpidana,” tuturnya.

Prabowo hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Sadewa, serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan pejabat lainnya.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here