Home Nasional Kasus Heli AW 101, Panglima: Potensi Kerugian Negara Rp 220 Miliar

Kasus Heli AW 101,
Panglima: Potensi Kerugian Negara Rp 220 Miliar

0
SHARE
Helikopter AW-101 (Foto: Pool/Widodo S. Jusuf)

Matanurani, Jakarta – Penyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Akibat penyimpangan, potensi kerugian negara mencapai Rp 220 miliar.

“Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu,” ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Dalam kasus ini POM TNI bersama KPK memeriksa sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang. “Barang bukti uang yang dapat diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar,” sebutnya.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017. (Det)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here