Matanurani, Jakarta – PT Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610 rute Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 33 dan PMK nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal akan mendapatkan hak santunan sebesar Rp50 juta. Adapun, untuk korban luka, perseroan akan menjamin biaya perawatan maksimal Rp25 juta.
“Kami telah menerima laporan dan langsung melakukan koordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan keterjaminan seluruh penumpang,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo melalui keterangan resmi, Senin (29/10).(Mei).