Home Nasional Gerakan Coblos Tiga Paslon, antara Tindak Pidana dan Klaim Melawan Kartel Politik

Gerakan Coblos Tiga Paslon, antara Tindak Pidana dan Klaim Melawan Kartel Politik

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Gerakan ‘Coblos 3 Paslon’ pada Pilgub Jakarta mengemuka di media sosial. Selaras dengan itu, muncul pula sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Forum Jakarta (AFJ)  yang mengajak pemilih untuk mencoblos semua pasangan calon (paslon) saat hari pencoblosan.

Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow menyatakan gerakan ini lahir dari rasa kekecewaan masyarakat atas dinamika politik belakangan ini. Di tambah, masyarakat muak dengan kekuasaan para kartel politik yang menentukan siapa kandidat Pilkada.

Sebetulnya gerakan ini adalah perlawanan dari koalisi elite yang membentuk kartel politik dan mengatur orang-orang yang mereka tentukan, bagian dari politik kartel yang sedang mereka dorong,” tuturnya, dikutip Kamis (12/9).

Ia menyebut bila pemilih mencoblos ketiga paslon di TPS, maka akan masuk ke kategori suara tidak sah. Jeirry mengatakan, banyaknya suara tidak sah pada Pilkada tentu akan berdampak terhadap legitimasi paslon yang menang nantinya.

“Artinya legitimasi dari Paslon yang terpilih itu rendah. Ini mungkin juga akan berpengaruh terhadap proses-proses selanjutnya, karena masyarakat yang memilih tiga-tiganya itu saya rasa tidak akan diam, ketika sudah ada pemerintahan yang terpilih dengan model seperti tadi,” ujarnya.

Gerakan ini dinilai akan mengancam meningkatnya angka golput di Jakarta. Komisioner KPU RI Idham Holik mengingatkan, segala ajakan yang mengarah ke golput bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Yang jelas gerakan atau ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih (golput) atau membuat hak pilih atau suara menjadi invalid itu, tidak sekadar pada perilaku niretis tapi bisa mengarah pada tindak pidana,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (8/9). (Ini).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here