Matanurani, Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,”tulis Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Selasa (9/10).
Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.
KPK Sambut Positif PP
Sementara itu KPK menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang mengatur pemberian hadiah bagi pelapor korupsi. PP itu diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi.
“Saya kira positif kalau memang ada peningkatan kompensasi terhadap pelapor. Namun, tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah ditandatangani. Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Febri mengatakan KPK terlibat sejak awal pembahasan PP tersebut. Dia mengatakan KPK menyarankan adanya pemberian penghargaan yang patut bagi para pelapor kasus korupsi.
“Prinsip dasarnya seperti ini. Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus menurut kami, diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara. Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor tersebut. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi,” jelasnya. (Det).





































