Home Nasional 6 Fraksi Partai di DPR jadi Pengusul Revisi UU KPK

6 Fraksi Partai di DPR jadi Pengusul Revisi UU KPK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkap, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU KPK) tidak muncul tiba-tiba. Di DPR, ada enam orang yang menjadi pengusul. Enam orang tersebut lintas fraksi.

“Setahu saya ada sekitar 6 orang,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Arsul menyembunyikan identitas enam orang itu dengan alasan etiK. Dia memastikan, enam anggota dewan itu berasal dari fraksi yang berbeda.

“Yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10 kalau pengusulnya ada 6 berarti maksimal ada 6 fraksi,” ucapnya.

Arsul tidak menjawab dengan tegas apakah enam fraksi itu pendukung pemerintah atau tidak. Dia menolak buka suara terkait informasi tersebut.

Dia menjelaskan, muncul revisi UU KPKpada sidang paripurna 5 September 2019 setelah disetujui dalam rapat Baleg dua hari sebelumnya. Semua fraksi hadir dalam rapat tersebut.

“Kemudian itu disepakati menjadi usulan Baleg,” kata Arsul.(Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here