Matanurani, Polda Metro Jaya menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9) malam.
Mereka diduga membuat konten serta melakukan siaran langsung di media sosial untuk memancing massa, termasuk pelajar, datang ke kawasan Gedung DPR/MPR RI dan melakukan perusakan fasilitas umum.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI, sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata dia.
Menurut Ade, penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti serta keterangan yang mengarah pada keterlibatan keenam tersangka.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Ade.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan pasal 160 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan untuk berbuat pidana serta pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka juga dijerat menggunakan pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena diduga memperalat anak serta membiarkan anak tanpa perlindungan.
Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis. Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Senin (1/9/2025) malam.”Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).
Ade menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 sebelum menetapkan sebagai tersangka.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Polisi mengungkap peran Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) dalam dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang melibatkan remaja dan anak, hingga berujung aksi anarkis dalam beberapa hari terakhir. Delpedro kini sudah berstatus tersangka.”Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” (Ini).





































