Matanurani, Jakarta – Hampir 50% dari 206 kasus gangguan ginjal akut pada anak dilaporkan meninggal dunia. Terkait situasi ini, muncul desakan agar pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar penanganannya dapat dilakukan secara maksimal.
Merespons hal tersebut, mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, untuk menetapkan status KLB harus merujuk pada peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang mengatur KLB ditetapkan untuk penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah. Selain itu, KLB juga ditetapkan untuk kasus keracunan pangan.
“Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gangguan ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat 200 kasus di 20 provinsi ini mengonsumsi makanan tertentu. Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya,” kata Tjandra Yoga dalam keterangan pers tertulis, Jumat (21/10).
Mesk begitu, Tjandra Yoga menuturkan, apa pun istilah yang akan dipakai, situasi saat ini bukanlah hal yang biasa. Pasalnya, 50% dari total kasus meninggal dunia. “Ini jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out, dengan cermat, cepat dan akurat,” ucapnya. (Bes).