Home News MK Sidangkan Empat Perkara Uji Materi UU KPK

MK Sidangkan Empat Perkara Uji Materi UU KPK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar 4 perkara permohonan uji materi UU KPK (2/12). Tiga perkara digelar secara bersamaan yakni 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019 dengan agenda perbaikan permohonan kedua. Sedangkan perkara 77/PUU-XVII/2019 masih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Perkara yang pertama disidangkan adalah nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tercatat sebagai pemohon adalah Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Aswanto, pemohon melakukan beberapa perbaikan, salah satunya kedudukan hukum pemohon. Pemohon I adalah Rektor UII, pemohon II Dekan Fakultas Hukum UII.

“Utamanya ditambahkan di pemohon I dan II,” ucap kuasa hukum pemohon Anang Zubaidy dalam sidang.

Menurut Anang, pada sidang sebelumnya (19/11), majelis menyarankan agar pemohon melakukan perbaikan tiga hal yakni kedudukan hukum, kewenangan mahkamah, dan petitum. Dari ketiga poin perbaikan, pemohon tidak melakukan perubahan pada bagian kewenangan mahkamah. Menurut Anang, hal itu mengacu pada contoh permohonan perkara pada laman mkri.id yang dianggap pemohon sebagai terbaik.

“Pertama di kewangan mahkamah, kedua legal standing, ketiga petitum. Untuk kewenaangan tidak kami perbaiki. Karena bagi kami, itu sudah cukup,” terang Anang Zubaidy usai sidang.

Terkait kedudukan hukum, majelis juga mempertanyakan landasan pemohon untuk bisa mewakili Universitas Islam Indonesia (UII). Pemohon lalu menyerahkan surat tugas dari yayasan yang memayungi universitas tersebut untuk memperkuat kedudukan hukum pemohon.

“Kebetulan pemohon I adalah Rektor UII dipengadilan. Kemudian ada surat tugas dari pimpinan pengurus yayasan badan wakaf kepada rektor untuk mewakili UII di pengadilan, kaitannya dengan Catur Dharma (perguruan tinggi)” tambah Anang.

Seusai sidang tersebut dilanjutkan dengan sidang dengan agenda sama pada perkara 71/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara tersebut dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here