Home News Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang Selama 30 Hari

Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang Selama 30 Hari

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperpanjang selama 30 hari ke depan. Keempat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Djuyamto menerangkan penetapan perpanjangan penahanan dimaksud sudah diterbitkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan juga bisa diperpanjang jika rangkaian persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih belum tuntas.

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP,” ungkap Djuyamto.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma’ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bes).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here