Matanurani, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan MA tersebut.
“Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah),” ujar bunyi putusan MA, Senin (15/7).
Persidangan itu dipimpin Supandi, selaku ketua majelis hakim.
Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
“Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” bunyi putusan kasasi MA.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.
Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.
“Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a’quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” tambahnya. (Tri).