Matanurani, Jakarta — KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Serta Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. PKPU tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.
Disebutkan, bahwa pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Lalu, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara diselenggarakan pada 27 November 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
– 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
– 24 Agustus-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
– 27 Agustus-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
– 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
– 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
– 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.