Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah diintervensi oleh pihak pemerintah saat mengubah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Hanura
Ketua KPU meluruskan bahwa rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar KPU bersama Menkopolhukam Wiranto dengan sejulmlah kementerian dan lembaga terkait hanya mendiskusikan pendapat hukum agar tahapan pemilu berjalan lancar.
Dalam hal ini, rakotas tersebut membahas mengenai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan terhadap SK Menkumhan Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Partai Hanura.
“Jadi ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut,“ Arief Budiman sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (7/7).
KPU memanfaatkan pertemuan itu untuk bertanya ke Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Hanura yang dikeluarkan. Menkumham, sambungnya, memberi penjelasan bahwa berdasarkan putusan PTUN tersebut, maka putusan yang harus diikuti SK 22 atau M.HH-22.AH.11.01, yang berisi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjennya.
Hal ini dilakukan karena SK 01 yang masih sedang disengketakan.
“Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP-nya adalah berdasarkan SK 22 maka KPU tindak lanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC nya sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu,” katanya.
Jika nanti sudah mendapat jawaban tentang kepengurusan DPD dan DPC, maka KPU akan menyampaikan daftar itu ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Artinya mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu. Jadi sebetulnya rapat ini untuk menjelaskan mekanisme tata urutan tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk Pilleg,” sambung Arief.
Atas alasan itu semua, Arief menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait.
“Engga (intervensi), yang hadir di sini kan bukan hanya orang KPU. Ini Menkopolhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua memberikan pendapat,” tukasnya. (Rmo).