Matanurani, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar atas kasus suap 3 hakim PN Surabaya
yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Barang bukti yang disita Kejagung terdiri dari uang yang nyaris Rp 1 triliun terdiri dari berbagai pecahan rupiah maupun mata uang asing dan 51 kilogram emas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 2012 saat ia menjadi Kapusdiklat MA.
Saat menjabat Kapusdiklat, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk Ronald Tannur.
“Apabila ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 Miliar. Ada yang rupiah ada yang mata uang asing,” kata dia. (Inv).