Home News IPW Minta Polri dan Kejaksaan Usut Dugaan KKN di KPK

IPW Minta Polri dan Kejaksaan Usut Dugaan KKN di KPK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, mengatakan para penyidik Polri dan Kejaksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani membongkar dan mengusut dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di lembaga antirasywah tersebut.

“Sehingga KPK tidak menjadi “sapu kotor” yang hendak membersihkan korupsi di negeri ini. Jika menjadi “sapu kotor”, KPK sama saja dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan misi pembentukannya untuk menjadi pemberantas korupsi yang benar benar bersih menjadi gagal total,” kata Neta dari keterangannya, Minggu (28/7).

Dari hasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), IPW menduga ada enam potensi KKN di KPK. Kata Neta, yakni adanya kelebihan Gaji Pegawai KPK yaitu pembayaran terhadap pegawai yang melaksanakan tugas belajar, berupa living cost namun gaji masih dibayarkan, total sebesar Rp748,46 juta.

Selanjutnya realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai jetentuan minimal yakni total sebesar Rp1,29 miliar. “Perencanaan Pembangunan Gedung KPK yang tidak cermat sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp655,30 juta (volume beton),” sebutnya.

Dalam hasil audit BPK pada anggaran 2016 terdapat juga beberapa temuan yang signifikan. pertama, aturan pengangkatan pegawai tetap KPK yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan, dalam Peraturan KPK Nomor 05 Tahun 2017 menyatakan bahwa BUP adalah 58 tahun, oleh karena itu terdapat 4 pegawai yang tidak dipensiunkan walaupun telah melewati usia 56 tahun.

Kemudian keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp2,01 miliar. Ketiga, terdapat 29 pegawai/penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya. “Ketiga sistem pelelangan barang barang sitaan KPK yang harga lelangnya sangat rendah di luar batas kewajaran dan cenderung tidak transparan,” paparnya.

Total keenam dugaan potensi KKN di KPK ini tentu akan sangat mengganggu kredibilitas, integritas, dan profesionalitas lembaga anti rasuha itu.

Dia menjelaskan, selama ini KPK sibuk melakukan OTT dan pemberantasan korupsi di institusi lain, sementara dugaan KKN di institusinya tidak tersentuh. “Kinerja aparatur KPK ibarat “semut di seberang laut terlihat, gajah di pelupuk mata tak terlihat,” lanjutnya.

Untuk itu, IPW berharap, para penyidik kepolisian dan kejaksaan di KPK bisa membongkar dan menuntaskan dugaan KKN di lembaga antirasywah ini.

Selain itu, Polri dan Kejaksaan sudah saatnya berkolaborasi masuk dan mengusut dugaan KKN di KPK, dengan mengedepankan hasil audit BPK. “Komisi III DPR juga harus mendorong pengusutan ini, dengan meminta BPK segera melakukan audit investigasi terhadap hasil temuannya, sehingga dalam melakukan pemberantasan korupsi KPK benar benar bersih dan senantiasa WTP dalam audit BPK,” pungkasnya. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here