Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menerima pengajuan bakal calon legislatif (caleg) yang diajukan tujuh partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tujuh Parpol yang bakal mengajukan bacaleg hari ini antara lain Partai Nasdem, Garuda, PSI, PKB, Berkarya, Golkar dan PKPI. Pengajuan dijadwalkan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Sementara parpol lainnya mengajukan di hari yang berbeda.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pencalegan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diajukan dengan mengisi dokumen pengajuan dalam sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu, Senin (15/7/2018).
Selain itu, Partai Politik juga diwajibkan hadir secara langsung ke Kantor KPU pusat untuk DPR, dan KPU Daerah untuk DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berikut rekapitulasi sementara Bacaleg DPR yang di input dalam Silon Pemilu oleh 16 Parpol peserta pemilu, sesuai nomor urut parpol yakni PKB jumlah calon 572 jumlah dapil 80, Gerindra 569 dapil 80, PDIP 446 dapil 80, Golkar 262 dapil 71, Nasdem 575 dapil 80, Garuda 93 dapil 48, Berkarya 461 dapil 80.
Kemudian PKS 442 dapil 78, Perindo 544 dapil 80, PPP 296 dapil 73, PSI 575 dapil 80, PAN 469 dapil 80, Hanura 273 dapil 74, Demokrat 458 dapil 80, PBB 384 dapil 76 dan PKP Indonesia 84 dapil 44. Diketahui rekapitulasi sementara ini terhitung per tanggal 15 Juli. Sementara pengajuan akan ditutup pada 17 Juli 2018 mendatang. (Sin).