Matanurani, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengumumkan pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2029–2030.
Hal tersebut disampaikan Sugiono dalam pidatonya di hadapan Sidang Umum PBB, Sabtu (26/9/2026), waktu New York. Dalam pernyataannya, dia mengatakan Indonesia mengajukan pencalonan tersebut dengan membawa komitmen “Fostering Unity, Advancing Peace” atau membina persatuan dan memajukan perdamaian.
“Dalam semangat ini, Indonesia mengajukan pencalonan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 2029–2030,” kata Sugiono dalam pidatonya.
Sugiono menjelaskan bahwa komitmen Fostering Unity berarti membangun kembali kepercayaan terhadap sistem multilateral sekaligus menjaga saluran dialog tetap terbuka.
Sementara itu, Advancing Peace menurutnya membutuhkan upaya untuk menegakkan hukum internasional serta menggunakan secara efektif berbagai instrumen yang tersedia.
“Fostering unity berarti membangun kembali kepercayaan dalam sistem multilateral dan menjaga saluran dialog tetap terbuka. Memajukan perdamaian membutuhkan kita untuk menegakkan hukum internasional dan menggunakan secara efektif perangkat yang tersedia bagi kita,” ujarnya.
Sugiono mengatakan Indonesia akan berupaya menjaga dialog tetap terbuka, membangun kesamaan pandangan, serta menerjemahkan tanggung jawab bersama menjadi kerja sama yang konkret.
“Indonesia akan bekerja untuk menjaga dialog tetap terbuka, membangun kesamaan pandangan, dan mengubah tanggung jawab bersama menjadi kerja sama praktis,” katanya.
Pencalonan tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk kembali memperoleh kursi sebagai anggota tidak tetap DK PBB.
Indonesia sebelumnya telah empat kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni pada periode 1973–1974, 1995–1996, 2007–2008, dan 2019–2020.
Pemilihan anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 2029–2030 akan dilakukan oleh Majelis Umum PBB. (Bis).





































