Matanurani, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, keberadaan perusahaan keuangan berbasis teknologi atau lebih dikenal dengan sebutan fintech (financial technology) tidak akan mengancam eksistensi perbankan di Indonesia.
Fintech dan perbankan bisa berkolaborasi seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara berkembang.
“Kalau dilihat di negara berkembang kolaborasi terjadi, jadi tidak juga menjadi ancaman,” kata Nurhaida dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi
Fintech di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).
Selain itu, Nurhaida mengatakan bahwa saat ini industri keuangan yang berbasis tradisional atau konvensional juga sudah mulai menerapkan digitalisasi.
“Karena bank atau industri keuangan tradisional mereka akan mengarah ke digital keuangan, jadi harusnya tidak menjadi persaingan, harusnya kolaborasi,” ujarnya. (Bis).





































