Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana, sedangkan ketua Satgas Perekonomian dipercayakan kepada Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin.
Erick Thohir bertugas untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan antara Satgas Perekonomian dan Satgas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo.
Penandatanganan PP disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo, dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
“Bapak Presiden telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7) .
Airlangga mengatakan, berdasarkan PP tersebut, Presiden Jokowi menugaskan kepada Komite Kebijakan untuk melihat situasi perekonomian nasional, Perkembangan Covid-19, khususnya terkait ketersediaan peralatan tes, perkembangan vaksin dan antibodi, serta program perekonomian yang bersifat multiyears.
“Kita melihat bahwa recovery pandemi Covid akan memakan waktu. Oleh karena itu, Bapak Presiden memberikan penugasan agar Tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” jelas Airlangga.
Adapun komposisi Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Wakil Ketua terdiri atas Menko Perekonomian Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Sedangkan para anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Bes).