Matanurani, Jakarta – Sektor swasta memegang peranan penting dalam upaya mewujudkan komitmen Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang. Pemerintah pun sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menarik minat para investor.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam acara Forum Bisnis: Net Zero Emission di Jakarta, Kamis (17/3).
“Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas perpajakan,” kata Luky.
Luky mengatakan kas keuangan negara selama ini memiliki peran krusial dalam pembangunan. Namun, dibutuhkan peranan swasta untuk ikut serta dalam membantu pembangunan, terutama yang berkaitan dengan energi hijau.
“Berbagai kebijakan yang diarahkan dalam upaya mendorong investasi swasta pada pengembangan EBT,” kata Luky.
Deretan fasilitas dan insentif yang diterima para investor yang ingin menanamkan modalnya di pembangunan ekonomi hijau antara lain tax holiday, tax allowance, hingga pembebasan bea masuk impor.
“Pengurangan PPN, PPH bahkan pengurangan PBB untuk mendukung pengembangan panas bumi dan energi terbarukan lainnya,” jelasnya.
Teranyar, Luky mengatakan, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana salah satunya adalah terkait dengan pajak karbon.
“Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam penerapan kebijakan perubahan iklim global di mana dengan pengenaan pajak karbon dapat mendorong pengurangan pasar karbon serta investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan,” jelasnya. (Cnb).