Matanurani, Jakarta – Pemerintah sah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor). Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3).
“Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng,” kata Lutfi.
“Permendag No 11/2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” lanjut Lutfi.
Saat ini, kata Lutfi, HET berlaku untuk migor curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
“Semua pengecer yang menjual migor curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS,” kata Lutfi.
Permendag No 06/2022 sebelumnya menetapkan HET migor Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter migor curah.
Namun, pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng (migor) dalam kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sedangkan, untuk migor curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter.
Usai rapat internal terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengumumkan kebijakan baru minyak goreng.
“Pemerintah memutuskan akan subsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14.000 per liter. Terkait harga kemasan lain, akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian. Kita berharap dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit tersedia di pasar modern dan pasar. Untuk itu, Kapolri akan jamin ketersediaan dan kelancaran pasokan,” kata Airlangga saat jumpa pers usai ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).
Harga itu melonjak Rp3.000 per liter dari kebijakan sebelumnya dimana harga eceran tertinggi migor curah adalah Rp14.000 per liter. (Ktn).