Matanurani, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu rampung menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas duagaan pencemaran nama baik.
Usai pemeriksaan selama 12 jam itu, Said mengungkapkan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Saya disambut baik oleh penyidik. Diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar dan tenang, menyampaikan apa adanya. Karena memang analisis itu adalah harus objektif dan diusahakan tidak ada maksud unsur ke pribadi dan ke siapapun. Saya dengan hati menyampaikan ke penyidik dengan koperatif, dan diselingi buka puasa,” kata Said di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin Jumat (15/5).
Menurut Said, pemeriksaan kali ini lebih kepada persepsi dari pelapornya. Pasalnya, kata Said, ada perbedaan pandangan antara dirinya dan penyidik.
“Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Ini kan ilmu hukum , bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti),” ujar Said.
“Jadi persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh, karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong, sehingga maknanya menjadi beda,” imbuh Said.
Perkara ini dimulai saat, Said Didu diwawancarai oleh seseorang di Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota meskipun saat ini terjadi Pandemi Covid-19.
Melihat itu, Luhut pun naik pitam dan meyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum. Walaupun, Luhut telah meminta Said untuk melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2X24 jam kala itu.
Tetapi, meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada subtansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi.(Oke)