Home News BPJS Kesehatan Naik, Istana Sebut Penerimaan Negara Sedang Turun Drastis

BPJS Kesehatan Naik, Istana Sebut Penerimaan Negara Sedang Turun Drastis

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan membeberkan alasan mengapa Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan saat pandemi Covid-19 dan menyebabkan pendapatan negara turun drastis.

“Konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat,” kata Abet, Jumat (15/4).

Abet menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut juga bertujuan untuk memperbaiki fasilitas serta keberlanjutan. Jangan sampai, kata dia, pemerintah memberlakukan peraturan yang lama tetapi terus defisit.

“Dibayar atau enggak yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke RS sebagai contoh pelayanan kita,” ungkap Abet.

Perpres BPJS

Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” bunyi Pasal 34 ayat 6.

Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya,” bunyi Pasal 34 ayat 9. (Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here