Home News Dekopin Usulkan Pembentukan Lembaga Audit Pengawasan KSP

Dekopin Usulkan Pembentukan Lembaga Audit Pengawasan KSP

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengusulkan pembentukan lembaga audit untuk pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP).

Mengingat, permasalahan KSP belum juga rampung hingga saat ini.”Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK mengatur tentang perkoperasian. Terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi,” ungkap Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/7).

Pihaknya memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah dan DPR, yang telah menyusun RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam hal ini, sebagai upaya proteksi terhadap masyarakat saat melakukan transaksi keuangan.

Namun, Untari meminta agar RUU PPSK tidak serta merta menghilangkan jati diri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari dan untuk anggota. Pihaknya pun mengusulkan agar beberapa pasal dalam RUU PPSK, yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya, untuk dikoreksi.

Untari menekankan perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk, pengawasan OJK yang diarahkan kepada koperasi dengan orientasi pelayanan masyarakat umum.

Lalu, untuk koperasi yang mengawasi anggota, pengawasan dilakukan lembaga independen atau membentuk lembaga audit koperasi. “Organisasi, perizinan, kegiatan usaha, hingga kebijakan KSP, sudah ada di UU Cipta Kerja. Termasuk, di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.

“Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Cipta Kerja dan RUU PPSK,” sambung Untari.

Pihaknya memahami terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini kemudian dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jati diri koperasi.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here