Matanurani, Medan – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara.
Penghentian dijatuhkan setelah BGN menemukan seluruh SPPG dalam daftar tidak mengantongi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah, syarat administrasi krusial dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 perihal Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, yang bersifat segera.
Dasar penghentian merujuk pada keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata kelola Penyelenggaraan MBG Tahun 2026, serta Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertangggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG berpotensi suspend.
BGN mengategorikan penghentian ini sebagai sanksi ringan. Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dibekukan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Dalam periode itu, kepala SPPG diwajibkan menuntaskan seluruh pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat terbit.
BGN menegaskan status suspend tidak akan lepas dengan sendirinya. SPPG wajib menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah, lalu dokumen tersebut harus lolos verifikasi Kepala KPPG sebelum diteruskan ke Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan untuk pencabutan status.
Jika hingga batas waktu SPPG belum juga melengkapi dokumen, BGN memastikan sanksi akan naik level secara otomatis sinyal bahwa penghentian ini bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam surat yang sama, BGN menegaskan aspek integritas proses penyelesaian suspend. Jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipastikan tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, dan seluruh proses administrasi berjalan tanpa biaya.
BGN juga membuka ruang peninjauan ulang apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan surat, namun menegaskan surat tersebut hanya berlaku bagi pihak terkait dan dilarang disebarluaskan.
“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari Kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah, ” ujar Donal.
Ia menyebut, setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap, KPPG akan mengajukan proses penyelesaiannya ke BGN pusat di Jakarta.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya. (Was).



































