Matanurani, Jakarta – Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2022 diyakini akan menyulitkan para petani tembakau dan cengkih. Pasalnya, rencana kenaikan cukai rokok tidak serta merta diikuti naiknya harga jual komoditas bahan baku rokok yang dapat mengerek kesejahteraan petani.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Samukrah mengatakan para petani terus berjuang untuk bertahan hidup pada masa pendemi. Di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi cuaca, penurunan permintaan hasil panen, hingga bantuan subsidi pupuk maupun alat produksi yang belum merata.
“Sudah cukuplah kami petani tembakau dihadapkan pada tantangan iklim atau cuaca. Rencana kenaikan cukai oleh pemerintah hanya akan menurunkan permintaan daun tembakau dan cengkih oleh pabrikan rokok, serta berdampak pada pengurangan jam kerja dan upah buruh. Pabrikan rokok juga pada akhirnya akan mencari tembakau dan cengkih dengan harga semurah-murahnya,” kata Samukrah dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (18/8).
Samukrah mengungkapkan bahwa paguyuban petani tembakau di Pamekasan maupun Sumenep di Pulau Madura, berharap pemerintah mampu secara cermat menganalisis dampak kenaikan cukai. “Mata pencaharian petani di Pamekasan utamanya tembakau, dan tidak ada pilihan lainnya, kami tetap jalan terus. Tembakaulah harapan kami,” ungkapnya.
Diketahui bersama, demi memompa penerimaan negara, pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai yang berpotensi akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9% dari outlook tahun 2021.
Meski dipastikan target penerimaan cukai 2022 naik, tetapi pemerintah belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022.(Sin).