Matanurani, Jakarta – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di tanah air terus bertambah. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per Minggu (17/5/2020), ada penambahan 489 kasus sehingga totalnya menjadi 17.514 orang. Sementara itu kasus sembuh bertambah 218 orang sehingga total 4.129 orang. Sedangkan kasus meninggal 59 orang sehingga totalnya 1.148 orang.
Kendati demikian, pemerintah berencana untuk mengurangi aturan pembatasan sosial yang telah diberlakukan sekitar dua bulan terakhir. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rilis Kemenko PMK, Minggu (17/5).
“Pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial akan diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan,” katanya.
Meski demikian, Muhadjir menekankan pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat, tegasnya.
“Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pengurangan pembatasan sosial terutama yang dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya yaitu ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.
“Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Muhadjir mengatakan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat. Terutamanya dengan melibatkan TNI/Polri.
“Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan nggak ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Terkait tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial, Muhadjir menyarankan agar hal tersebut diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.
“Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya,” katanya.(Cen).