Matanurani, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), yang bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Survei yang melibatkan 10.040 rumah tangga ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).
Kepala BPS, Suhariyanto menyampaikan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dimensi persepsi berupa penilaian/pendapat terhadap kebiasaan perilaku antikorupsi di masyarakat. Sementara itu, dimensi pengalaman berupa pengalaman antikorupsi yang terjadi di masyarakat.
Pada 2020 ini, IPAK Indonesia sebesar 3,84 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi 0,14 poin dibandingkan capaian tahun 2019 sebesar 3,70. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
“Dari skala 0 sampai 5, untuk skala 0 sampai 1,25 berarti masyarakatnya dikatakan sangat permisif, skala 1,25 sampai 2,5 permisif, dan mengarah ke 5 menjadi antikorupsi. Jika kita lihat IPAK Indonesia sebesar 3,84, bisa dikategorikan masyarakat kita sangat antikorupsi. Namun capaian IPAK 3,84 ini masih sedikit kurang dari target RPJMN 2020 yang sebesar 4.00,” kata Suhariyanto dalam live streaming IPAK 2020, Senin (15/6).
Jika dilihat dari dimensinya, Suhariyanto menyampaikan, pada 2020 ini nilai indeks persepsi sebesar 3,68, menurun sebesar 0,12 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2019 yang sebesar 3,80. Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2020 sebesar 3,91 atau naik 0,26 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2019 yang sebesar 3,65.
“Dari dimensi persepsi menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di 2020. Sedangkan dari dimensi pengalaman cenderung fluktuatif, tetapi semakin antikorupsi di tahun 2020,” kata Suhariyanto.
Pada 2020, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,87) dibanding masyarakat perdesaan (3,81). Semakin tinggi pendidikan, masyarakat juga cenderung semakin antikorupsi. Pada tahun 2020, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,80, SLTA sebesar 3,88, dan di atas SLTA sebesar 3,97.
Masyarakat pada usia 40 tahun ke bawah paling antikorupsi dibanding kelompok usia lain. Tahun 2020, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,85, usia 40–59 tahun sebesar 3,84, dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,82.(Bes).