Matanurani, Jakarta – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
PP tersebut mengatur mekanisme pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota unuk dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan PSBB.
Juri menjelaskan, peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah covid-19.
“Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,” kata Juri dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).
Penerapan PSBB tersebut, imbuh Juri, meliputi peliburan sekolah, peliburan kerja atau kegiatan perkantoran, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.
Pemberlakuan PSBB merujuk pada pertimbangan seperti terkait epidemologis atau besarnya ancaman virus di wilayah masing-masing, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan.
Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.
“Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,” lanjut Juri.
Di samping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
“Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua gugus tugas,” tukas Juri. (Mei).